Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di bidang kesatuan bangsa dan politik serta tugas pembantuan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatiterkait dengan tugas dan fungsinya.